Pages

Kamis, 18 April 2013

Etika & Profesionalisme TSI : Teknologi Informasi menurut UU ITE



Peraturan dan Regulasi UU ITE

Di Indonesia, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pertama kali disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2008. Dengan pertimbangan bahwa arus globalisasi informasi yang begitu populer dengan dukungan internet, telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global yang berkontribusi dalam arus informasi dunia. Sehingga pemerintah merasa perlu membangun aturan yang berkenaan dengan pengelolaan teknologi komunikasi dan transaksi elektronik demi menjaga stabilitas ditengah masyarakat Indonesia yang kini sudah menjadi bagian dari globalisasi. Dengan adanya regulasi yang mengatur penggunaannya, pemerintah mengharapkan adanya optimalisasi pembangunan teknologi informasi, agar distribusinya bisa merata, menyebar, dan menyentuh seluruh lapisan kalangan masyarakat demi mencerdaskan serta memajukan kehidupan masyarakat dan negara.

*) Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.

Rabu, 17 April 2013

Etika & Profesionalisme TSI : Cyber Crime


Cyber Crime

Definisi dan Pengertian Cyber Crime

Cyber Crime terdiri dari 2 kata yang masing-masing mempunyai arti, dan kedua kata tersebut merupakan istilah yang sering disebut sebagai “kejahatan cyber”, “kejahatan komputer” atau “kejahatan dunia maya”.  
Kata Cyber merupakan singkatan dari kata CyberSpace, istilah CyberSpace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet. (John Perry Barlow:1990)
Sedangkan Crime berarti KEJAHATAN, kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.(B. Simandjuntak)
Berdasarkan artikel dari situs Wikipedia, Cyber Crime atau kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.