Pages

Jumat, 11 November 2011

Teori Organisasi Umum

Macam-macam Organisasi Dari Segi Tujuan
Pertemuan ke-2
1.      Organisasi Niaga
Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya adalah untuk berniaga atau mencari keuntungan.Macam-macam Organisasi Niaga adalah:
  • Perseroan Terbatas (PT)‏
  • Perseroan Komanditer (CV)‏
  • Firma (FA)‏
  • Koperasi
  • Join Ventura
  • Kartel
  • Holding Company

·         Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.


Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.

·         Perseroan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.

a)      CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.

b)      CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.

c)      CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.

·         Firma (FA)

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

·         Koperasi

Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Adapun jenis-jenis koperasi antara lain:
a)      Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

b)       Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.

c)       Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

d)      Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.

e)       Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


·         Join ventura

Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.

·         Kartel

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual

·         Holding Company

Perusahaan induk (holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Ciri/unsur : Secara ekonomi ada kesatuan, secara yuridis jumlah jamak
Faktor Penentu : Pemilikan Saham ,Perjanjian, Faktor Faktual.

2.      Organisasi Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Sosial atau yang sering di sebut Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) adalah Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan adalah:
  • Jalur Keagamaan
  • Jalur Profesi
  • Jalur Kepemudaan
  • Jalur Kemahasiswaan
  • Jalur Kepartaian & Kekaryaan
3.      Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi Regional adalah oganisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Contohnya seperti :
ASEAN, OAU, GCC, EC, SAARC, dsb.
 Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota – anggotanya meliputi negara di dunia. Contohnya seperti :
PBB, WTO, WOSM, OPEC, dll

4.      Tipe & Bentuk Organisasi
Beberapa tipe dari organisasi, antara lain :

a)      Piramida mendatar (flat)‏
ciri-ciri organisasi dari tipe mendatar:
·         Jumlah satuan organisasi tidak banyak sehingga tingkat-tingkat hirarki kewenangan sedikit
 
·         Jumlah pekerja (bawahan) yang harus dikendalikan cukup banyak

·         Format jabatan untuk tingkat pimpinan sedikit karena jumlah pimpinan relatif kecil.

b)      Piramida terbalik

Organisasi piramida terbalik salah satu unit dari tipe piramida terbalik ialah jumlah jabatan pimpinan lebih besar daripada jumlah pekerja. Organisasi ini hanya cocok untuk organisasi -organisasi yang pengangkatan pegawainya berdasarkan atas jabatan fungsional seperti organisasi-organisasi/lembaga-lembaga penelitian, lembaga – lembaga pendidikan.

c)      Tipe Kerucut
ciri-ciri organisasi dari tipe kerucut :
·         Jumlah satuan organisasi banyak sehingga tingkat-tingkat hirarki/kewenangan banyak.

·         Rentang kendali sempit.

·         Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab dapat dilakukan sampai kepada pejabat/pimpinan        yang bawah/rendah.

·         Jarak antara pimpinan tingkat atas dengan pimpinan tingkat bawah terlalu jauh.

·         Jumlah informasi jabatan cukup besar.

Bentuk Organisasi

Bentuk dari organisasi seperti halnya memandang organisasi dari segi tata hubungan, wewenang dan tanggung jawab yang ada pada organisasi.

Beberapa bentuk dari organisasi, antara lain :
·         Bentuk Organisasi Lini
·         Bentuk Organisasi Fungsional
·         Bentuk Organisasi Fungsional & Lini
·         Bentuk Organisasi Fungsional & Staff
·         Bentuk Organisasi Lini &Staff
·         Bentuk Organisasi Komite 


Referensi : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar