Peraturan dan Regulasi UU ITE
Di Indonesia, UU
ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pertama
kali disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo
Bambang Yudhoyono pada tahun 2008. Dengan pertimbangan bahwa arus globalisasi
informasi yang begitu populer dengan dukungan internet, telah menempatkan
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global yang berkontribusi dalam arus
informasi dunia. Sehingga pemerintah merasa perlu membangun aturan yang
berkenaan dengan pengelolaan teknologi komunikasi dan transaksi elektronik demi
menjaga stabilitas ditengah masyarakat Indonesia yang kini sudah menjadi bagian
dari globalisasi. Dengan adanya regulasi yang mengatur penggunaannya, pemerintah
mengharapkan adanya optimalisasi pembangunan teknologi informasi, agar
distribusinya bisa merata, menyebar, dan menyentuh seluruh lapisan kalangan
masyarakat demi mencerdaskan serta memajukan kehidupan masyarakat dan negara.
*) Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan.
Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan
perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan
yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan
mengikat umum.